Advokat model profesi
“ Memicu
Kegagalan Sosial kekiniaan”
“hukum praktis adalah praktik sehari-hari
oleh pejabat hukum. Bila kelakuan para pejabat-pejabat hukum
termasuk hakim-hakim, jaksa-jaksa, advokat-advokat, pokrol, aparat polisi dan atau pegawai-pegawai
pemerintahan umumnya
berubah, hal itu
dapat saja diartikan, bahwa hukum telah berubah meski aturan perundang-undangnya sama saja bentuk dan model dipahaminya seperi dulu”
“Singkatnya, profesi advokat tidak lagi merupakan perkumpulan yang
dekat, melainka lebih memuat kelompok-kelompok yang berbeda berdasarkan asal,
pengalaman dan orientasi profesional. Jika di masa lalu perbedaan utama adalah
antara advokat profesional dan pokrol bambu, maka saat ini terlalu, banyak
garis pembeda yang memisahkan advokat yang atau dengan yang lain.”
Prof. Daniel S. Lev.
Melalui agenda
reformasi hukum yang selalu terus digulirkan dan diwacanakan, kini saatnya pembahasan dengan menyimak apa yang dinamakan aktor terakhir
penegak hukum, yaitu advokat
atau juga dinamakan penasehat hukum. Bagian
tersebut
selama ini keberadaannya cenderung ter-distorsi dengan pencitraannya yang negatif. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat, para pelaku profesi ini semestinya
boleh
berbangga hati sebab hal ini menandai pengakuan utuh negara terhadap profesi,
serta sekaligus membuka peluang pengembangan profesi sehingga menjadi lebih
maju menjauh dari pencitraan di masyarakat yang selama ini di pandang buruk meski hal itu tidak terlepas dari perbuatan
mereka dan tidak berjalannya pengawasan dan atau peneggakkan etika profesi.
Undang-undang
advokat Pasal 1 huruf a merumuskan advokat sebagai orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan undang–undang ini. Dan pada Pasal 1 huruf b
dijelaskan secara definitif yang dikategorikan sebagai jasa hukum adalah
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dalam terjemahan
tekstual pada rumusan pasal di atas, advokat diterjemahkan secara umum sebagai
suatu profesi belaka, namun tidak menyinggung posisi advokat dalam hubungannya
dengan negara yang memiliki karakter khusus dalam menjalankan profesinya. Pola
hubungan ini terekam dalam sistem peradilan Indonesia sebagai manifestasi
pelaksanaan kekuasaan yudikatif.
Sistem peradilan
sebagai bentuk mekanisme penegakan hukum diisi oleh aktor-aktor penegak hukum
terdiri dari polisi, jaksa, hakim kemudian advokat. Kuartet ini melalui sistem
peradilan diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan
sesuai dengan cita negara hukum. Kita ketahui bahwa tiga dari kuartet (polisi,
jaksa & hakim) adalah bentuk representasi negara dalam sistem peradilan,
sedangkan advokat bertindak mewakili masyarakat pencari keadilan dan
diposisikan di luar sistem. Polisi, jaksa dan hakim
memiliki legitimasi formal dari negara sebagai bentuk konkrit pengamalan trias
politika, sedangkan advokat tidak memiliki legitimasi seperti itu. Legimasi
bagi para advokat tercermin dari kepercayaan masyarakat terhadapnya (legitimasi
sosial).
Secara historis
peran penasehat hukum ada seiring perkembangan hukum dan masyarakat, hukum akan
selalu ada selagi ada masyarakat dan masyarakat memerlukan hukum sekaligus
menghendaki penegakan hukum. Kemudian negara sebagai wujud kekuasaan formal,
bersama perangkat dan sistem hukumnya dipercayakan untuk melengkapi hukum yang
tadi masih berupa kesadaran dan norma moral sehingga menjadi aturan atau norma
hukum yang dapat ditegakkan (enforceable). Dalam negara modern ialah
dalam bentuk trias politica negara menjalankan tugasnya.
Bersama
bertumbuhnya masyarakat dan negara, advokat tumbuh sebagai bagian penegakan
hukum yang substansial yang mengunakan pendekatan langsung kepada kepentingan
hukum dan keadilan masyarakat banyak. Hal ini jelas berbeda dengan apa yang
dilakukan negara yang bertumpu kekuasaan dengan pendekatan ketertiban umum (openbare
order) dengan seperangkat aturan (rules) guna memberikan kepastian
hukum. Sebagai pemegang mandat kekuasaan, negara demi ketertiban hukum
lantas membentuk organ atau struktur penegak hukum (yudikatif) pelaksana
sistem peradilan.
Dua pendekatan
yang berbeda dari aktor yang berbeda juga menghasilkan karakteristik yang
berbeda pula. Bagi negara, sebagai penguasa yang berperan sebagai
suprasturuktur dalam pembentukan, penyelenggara dan pelaksana aturan yang telah
dibuat, tidak ada pilihan sistem yang dibangun tidak dapat dilepaskan dari
cirinya yang bersifat birokratik, maka jadilah ‘keadilan yang birokratis’ .
Sedangkan bagi advokat
sebagai unsur independen
dalam
arti tidak terikat pada struktur kekuasaan negara, menjalankan perannya baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Independensi profetik yang dimilikinya
sungguh menjadi penjamin profesi ini dimata masyarakat pencari keadilan
sekaligus dihadapan penguasa, dengan kepentingan utamanya yaitu memastikan
keabsahan proses keadilan yang diselenggarakan negara pada setiap tahapan
(legislasi, eksekusi dan yudikasi). Adapun setidaknya independensi profetik yang
dimaksud ialah ; Independensi etis dan independensi organisatoris.
Independensi etis,
merupakan keadaan yang didasari oleh kesadaran akan moralitas yang disertai
dengan semangat mencari keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utamanya.
Moralitas yang dijunjung tinggi adalah nilai-nilai kebaikan dengan kejujuran
dan budi yang lurus bukan argumen-argumen pembenaran sebab keadilan diciptakan
bagi semua (justitia voor eideren) yang diberlakukan secara imparsial
dan non-diskriminasi. Sedangkan independensi organisatoris menekankan
kemandirian organisasi berdiri dengan konsisten berhadapan dengan penguasa dan
kekuasaan.
Dengan alasan
kemandirian sebagai landasan dalam menjalankan proses penegakan hukum yang
adil. Ditambah dengan kenyataan kemampuan negara – penguasa- melakukan
intervensi terhadap berjalannya proses yang adil (due proses of law) ,
penguatan organisasi dalam segala aspek menjadi agenda sangat penting
setidaknya dengan bersama dalam organisasi dapat mengimbangi kualitas
intervensi yang ada. Apalagi hari ini tidak hanya penguasa yang mengintervensi
proses hukum akan tetapi juga banyak pihak-pihak lain yang mencoba merecoki
proses hukum tersebut, dan untuk ini dengan independensinya organisasi advokat
harus bisa tetap berdiri tegak dan berkata tidak pada segala jenis intervensi.
Selanjutnya,
independensi tersebut dinyatakan dalam bentuk tindakan dan peran nyata dalam
menjamin dan mengawasi penyelenggaraan keadilan dan kepentingan hukum
masyarakat baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Di dalam sidang
pengadilan jelas peran yang dimainkan sebagai pembela kepentingan hukum
–kepentingan yang sah menurut hukum bukan kepentingan an sich untuk
menang dalam kondisi apapun- pihak yang diwakili. Disinilah interaksi profesi
dengan elemen negara (instansi kepolisian, kejaksaan dan hakim) dalam melakukan
pembelaan terlihat nyata.
Di luar sidang
pengadilan dalam melakoni peran publik advokat sebagai ahli hukum hendaknya
aktif dalam diskursus perkembangan dan pembentukan norma hukum di masyarakat di
berbagai tingkatan hingga ke lembaga legislatif, memantau kebijakan penguasa.
Serta turut ambil bagian dalam upaya mengawasi tindakan pemerintah yang
berpotensi melanggar hukum serta merugikan masyarakat sebagai bentuk tanggung
jawab moral.
Sedangkan dalam
kerangka hubungan advokat dengan penguasan dan kekuasaan, secara moral ia harus
berdiri sebagai oposisi laten dengan acuan nilai tetap pada kebenaran,
hukum dan keadilan. Dengan alasan jika ditelisik lebih jauh, ternyata porsi
peran yang lebih besar adalah peran publik advokat di luar pengadilan, yang
secara signifikan menetukan kemanfaatan sosial keberadaan profesi ini di
masyarakat.
Sebagai ahli hukum
antara independensi dan intelektualitas, tidak lain menempatkan advokat sebagai
‘profesi yang mulia’ dalam peran dan tanggung jawab, tentu saja pada
aspek-aspek pemeliharaan hukum dan keadilan. Dan dalam hal ini masyarakat
berposisi sebagai pihak yang mengharap bantuan dalam penyelenggaraan hak atau
kepentingan hukum mereka baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukannnya
sebagai warga negara pada wilayah publik.
Memang peran-peran
publik seperti di atas berada dalam wilayah moral, intelektual dan keilmuan,
yang bagi sebagian penyandang profesi advokat dianggap kurang memiliki tempat
dan tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum yang dibela. Pilihan
posisi bias seperti ini dalam kenyataan memang suatu yang sulit dihindari dan
cenderung menjadi arus utama terutama dalam mengemari ‘modal’ dan kekuasaan.
Kecenderungan ini
menarik sekali mengingat advokat berada diantara persimpangan antara menjadi
insan penegak hukum yang sarat tanggung jawab terhadap masyarakatnya atau
menjadi penghamba profesional dalam spektrum angkatan kerja belaka yang
bertugas memberikan jasa hukum dengan tangungjawab hanya seputar aspek
teknis-ekonomis saja dan ‘mengabdi’ pada tujuan-tujuan kapitalistik.
Tak pelak
masyarakatpun membaca kebimbangan profetik (Ilmu Sosial Profetik atau biasa disingkat ISP adalah
salah satu gagasan penting Kuntowijoyo. Baginya, ilmu sosial tidak boleh berpuas
diri dalam usaha untuk menjelaskan atau memahami realitas dan kemudian
memaafkannya begitu saja tapi lebih dari itu, ilmu sosial harus juga mengemban
tugas transformasi menuju cita-cita yang diidealkan masyarakatnya. Ia kemudian
merumuskan tiga nilai dasar sebagai pijakan ilmu sosial profetik, yaitu:
humanisasi, liberasi dan transendensi. Ide ini kini mulai banyak dikaji. Di
bidang sosiologi misalnya muncul gagasan Sosiologi Profetik yang dimaksudkan sebagai
sosiologi berparadigma ISP.)tersebut sebagai
suatu yang melemahkan cita luhur dari upaya penegakan hukum yang
diharap-harapkan. Dengan kata lain, bagi masyarakat mencari keadilan dengan
bantuan advokat berarti mencari keadilan “yang bersyarat”, sebab tidak jarang
advokat tidak lagi memposisikan diri sebagaimana tanggungjawabnya akan tetapi
acapkali berposisi hanya sekadar penghubung antara klien kepada polisi, jaksa
dan hakim.
Keberadaan UU
advokat bagi kita pelaku profesi hendaknya musti disikapi dengan arif dalam
mengartikulasikannya pada kenyataan tidak sekedar terkungkung pada batasan orang
yang memberikan jasa hukum - sesuai bunyi undang-undang. Ia selayaknya
dibaca dalam lingkup yang lebih luas mengingat suatu yang officium nobile
tidak an sich sebatas kerangka sempit definisi yang diberikan
undang-undang saja sehingga profesi tetap memiliki nilai dan peran menentukan
dalam perubahan sosial berikutnya
atau sebaliknya apakah sebagai “model profesi yang memicu kegagalan social kekinian”,
semua itu hanya anda yang dapat menjawabnya bukan!!!,…