AKU BUKAN SUPER STAR

Dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi Negara dan Bangsaku saat ini dimana selain penjarahan kekayaan hasil bumi pertiwi juga meletakan pembangunan pada upaya "pembodohan & pemiskinan" tanpa ada upaya atau niat baik dari seluruh kepemimpinan nasional memperbaikinya.
Aku bukan super star merupakan sebuah nama yang mau menggambarkan bahwa disini wujud kerendahan diri dan pribadi yang bukan siapa-siapa dan tanpa mewakili dari siapapun atau atribut apapun hendak memberikan pandangan, jawaban, dan ajakan perbuatan menuju Indonesia yang lebih baik.
Aku bukan super star senantiasa mengusung Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Konstitusi R.I kedalam perbuatan nyata terhadap prilaku atau sikap yang diemban dalam setiap kepemimpinan nasional saat ini.
Aku bukan super star adalah pribadi yang bersifat sukarelawan, tanpa upah, tanpa instruksi dari siapapun, dan tanpa latarbelakang kelompok atau warnan apapun untuk senantiasa maju pantang mundur dalam perwujudan dan pencapaian keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Aku bukan super star selalu berinisitiatif sendiri untuk memprovokasi tindakan nyata yang baik, bersatu dan bergandengan tangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara yang lebih baik.

Minggu, 31 Januari 2010

LAPORAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2006

LAPORAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2006

HAM Belum Jadi Etika Politik

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kerja-kerja KontraS dalam mengawal proses demokrasi dan pengakan HAM sepanjang tahun 2006, KontraS meluncurkan Buku Laporan Tahunan HAM 2006, pada September 2007 ini. Meski terlambat, KontraS berharap catatan ini dapat menjadi cermin bagi pengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam menjalankan tanggungjawab negara kepada rakyatnya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat sipil, khususnya korban pelanggaran HAM untuk terus membangun harapan dan berjuang dalam merebut keadilan.

Download:
Sampul
Kata Pengantar, Daftar Isi
Bab I
Bab II
Bab III
Bab IV
Bab V

File Deskripsi:
Type: *.PDF

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM di Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM di Aceh

Buku Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berah HAM di Aceh ini merupakan usulan dari organisasi-organisasi masyarakat Sipil, Koalisi Pengungkapan Kebeneran (KPK), bagi pemerintah, Pusat maupun Aceh, dalam berupaya menuntaskan persoalan masa lalu berupa kekerasan di Aceh semasa konflik bersenjata.

This book, entitled A Proposal for Remedy for Victims of Gross Human Rights Violations in Aceh, is presented by civil society members of the Aceh Coalition for Truth to the central and Aceh goverments, in an efford to remedy the past violence in Aceh during the period of armed conflict.

Donwload Versi Indonesia
Download Version English

File Deskripsi:
Type: *.PDF

REPODRUKSI KEADILAN MASA LALU Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok 1984

REPODRUKSI KEADILAN MASA LALU Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok 1984

Buku berjudul “Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu: Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok 1984” ini merupakan catatan dokumentasi KontraS terhadap pemantauan Pengadilan HAM adhoc untuk peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Selain itu, buku ini menggambarkan perjuangan advokasi Kontras dalam mendampingi korban dan keluarga korban Tanjung Priok untuk memperjuangkan keadilan yang dilakukan KontraS sejak tahun 1999. semua akan dijelaskan dalam setiap bagian tulisan di buku ini.

Daftar Isi
Daftar Istilah
Sekapur sirih dan Kata Pengantar
Bagian I: Uang, Motor dan Teror ( Biang Keladi Pemalsuan Kebenaran)
Bagian II: Negara Wajib Pulihkan Hak Korban
Bagian III: Menjaring Teri, Melepas Kakap
Bagian IV: Vonis Bebas untuk Kaum Bersenjata
Bagian V: Jalan Panjang Raih Keadilan
Bagian VI: Lampiran dan Profil Kontras

File Deskripsi:
Type: *.PDF

DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN DI ACEH Catatan Ide Rumusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh


DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN DI ACEH Catatan Ide Rumusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh

Buku ini merupakan kumpulan tulisan ataupun transkipsi diskusi yang dilakukan oleh Koalisi Pengungkap Kebenaran (KPK) Aceh selama tahun 2007 baik di Aceh maupun di Jakarta. Diskusi ataupun kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi public, diskusi radio, tulisan opini di media massa dan focus discussion group baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh organisasi anggota KPK Aceh. Kegiatan-kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perjanjian Damai Helsinki (2005) dan Undang-Undang RI tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006. semuanya akan dijelaskan dalam setiap bagian tulisan.

Kata Pengantar
Kata Pengantar Editor
Daftar Isi
Prolog : Tarik Ulur KKR Aceh
Bagian I: Artikel
Bagian II: Opini Iklan Layanan Masyarakat
Bagian III: Transkipsi Dikusi Radio 68H
Bagian IV: Makalah-Makalah Seminar
Bagian V: Transkipsi Focus Discussion Group (FGD) KPK Aceh
Bagian VI: Berita Media dan Profil KPK Aceh

File Deskripsi:
Type: *.PDF

SAATNYA KORBAN BICARA: "Menata Derap Merajut Langkah"

SAATNYA KORBAN BICARA:
"Menata Derap Merajut Langkah"


Beberapa sosok manusia tengah bergerak pelan, gemetar dalam kelam. Seorang perempuan, seorang ibu tengah merangkul, merengkuh beberapa manusia korban sekaligus dalam pelukannya, sambil berlutut bersama. Wajah sang bunda tengadah ke atas. Teriakannya berpendar-pendar tanpa suara, matanya menerawang jauh. Rupanya tengah dibisikkan sebuah doa manusia pada situasi batas daya kemampuan hidupnya. Doa sunyi dari para korban tragedi kekerasan politik di negeri ini. Doa seorang anak, seorang mahasiswa, seorang petani, seorang warga miskin urban dan seorang perempuan muda yang tengah mendekap seorang bayi mungil. Sosok-sosok manusia yang sengaja dibuat dalam posisi bertekuk-lutut dengan kepala tertunduk lemah, untuk menggambarkan posisi yang dikenal sebagai simbol gesture dari orang yang teraniaya, tidak berdaya dan diancam untuk ditaklukkan.

File Deskripsi:
Type: *.PDF

"Dibebaskan Tanpa Kebebasan" Beragam Peraturan Diskriminatif yang Melilit Tahanan Politik Tragedi 1965-1966

"Dibebaskan Tanpa Kebebasan"
Beragam Peraturan Diskriminatif yang Melilit Tahanan Politik Tragedi 1965-1966


Tulisan ini merupakan bahan pemantauan atas sejumlah peraturan resmi negara yang mendiskriminasi hak-hak sipil politik, sosial, ekonomi para korban tahanan politik (tapol).

Tulisan ini disusun oleh Mudjayin, seorang tua renta, yang khas dengan kaca mata hitam tebal baik ukuran kacanya maupun gagangnya yang juga tapol peristiwa 1965-1966. Dan, sudah pasti Mudjayin juga menjadi korban diskriminasi sistematis yang dilakukan oleh negara.

Dengan kondisi sulit yang dihadapinya sebagai korban, namun tetap sabar dan teguh menawarkan perubahan hukum, Mudjayin tua mengumpulkan dan menulis aturan-aturan yang diskriminatif. Namun, Mudjayin tetap jujur, dengan menghadirkan kemajuan-kemajuan pembahan peraturan perundang-undangan yang telah menghapus aturan diskrimhatif terhadap para tapol.

Tulisan ini merupakan gambaran kesabaran seorang tua yang didiskriminasi oleh hukumnya, hukum bangsanya sendiri. Namun dalam kesabarannya Mudjayin tua tetap bejalan untuk melawan diskriminasi terhadap dirinya, terhadap korban tapol yang lain, dan tentunya memberikan semacam pendidikan advokasi yang penting buat kita yang pro pada kebebasan dan anti diskriminasi atas dasar apapun.

File Deskripsi:
Type: *.PDF

Narasi Pembela HAM Berbasis Korban BERJUANG DARI PINGGIRAN

Narasi Pembela HAM Berbasis Korban
BERJUANG DARI PINGGIRAN


Human Rights Support Facilities (HRSF) yang didukung oleh KontraS, LBH Jakarta, HRWG, Yayasan Pulih serta Yayasan TIFA memandang perlu segera dilakukan upaya perlindungan terhadap mereka yang banyak melakukan aktivitas dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui secara universal, atau biasa dikenal dengan nama pembela HAM. Upaya perlindungan tersebut tidak saja menjamin keamanan para pembela HAM dalam situasi darurat, maupun jaminan untuk mendapat akses perlindungan di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Selain itu HRSF juga mengemban misi untuk membangun jaringan solidaritas antar pembela HAM dengan ikut mengembangkan antar organisasi atau komunitas yang bisa mendukung upaya perlindungan tersebut.

[Download]

File Deskripsi:
Type: *.PDF

ISU HUKUMAN MATI DI INDONESIA

SIARAN PERS
20 Jan 2010
Penolakan Terhadap Hukuman Mati Bukan Penolakan Terhadap Penghukuman

KontraS mengecam tuntutan hukuman mati kepada Antasari Azhar, Wilardi Wizard dan Sigit Aryo Wibisono yang menjadi terdakwa pembunuh Nasrudin. Kami menilai penerapan hukuman mati tidak bisa diterapkan di tengah sistem peradilan di Indonesia yang belum independen dan korup bahkan masih menjadi ruang bebas gerak para mafia peradilan. Apalagi proses hukum terhadap pembunuhan Antasari Azhar ini berkembang menjadi situasi yang sangat politis.   detail


30 Nov 2009
BLS: SURAT TERBUKA ATAS PENGABAIAN KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLISI DI KABUPATEN NABIRE, PAPUA

Atas nama Amnesty International dan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasaan), dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan selamat atas posisi baru bapak, dan hendak menarik perhatian bapak pada perkembangan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, yang sedang kami soroti.  detail


17 Sep 2009
AMNESTY INTERNATIONAL
Indonesia: Cabut hukuman rajam dan cambuk rotan yang "kejam"

Peraturan Indonesia baru mengesahkan hukuman rajam hingga mati untuk praktek zina dan cambuk rotan hingga 100 cambukan untuk homoseksualitas harus dicabut sesegera mungkin, ungkap Amnesty International pada hari Kamis.  detail


BERITA
22 Jan 2010
HUKUMAN ANTASARI AZHAR
Kontras Kecam Tuntutan Hukuman Mati

JAKARTA (Suara Karya): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, hukuman mati tidak bisa diterapkan di tengah sistem peradilan di Indonesia yang korup dan masih menjadi ruang bebas gerak-gerik para mafia peradilan.  detail

22 Jan 2010
Kontras tolak tuntutan hukuman mati bagi Antasari

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam tuntutan hukuman mati kepada Antasari Azhar, Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  detail

21 Jan 2010
Kontras: Tuntutan Mati Antasari Poles Citra Kejaksaan

Padang ( Berita ) : Ketua LSM Kontras Jakarta, Usman menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa Cirus Sinaga dan kawan-kawan kepada Antasari Azhar, Wiliardi Wizard dan Sigit Aryo Wibisono, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin, adalah satu bentuk pemolesan citra kejaksaan yang terpuruk.  detail

DATA

BEBERAPA KASUS HAM DI INDONESIA

KASUS MUNIR
Monitoring persidangan, sampai perkembangan terkini.
[Klik di sini]
TRISAKTI,SEMANGGI I&II
GERAKAN MAHASISWA 98 dan PASCA 98
[Klik disini]
TANJUNG PRIOK
PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
TALANGSARI
Tragedi Talangsari
7 Februari 1989
[Klik di sini]
PENCULIKAN
Kasus Penculikan Aktivis
1997 - 1998
[ Klik disini ]
AKSI DIAM KAMISAN
"Desakan Penuntasan Kasus Pelanggaran ham masa lalu"
[ Klik disini ]

KOMPILASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

I. HUKUM HAM UTAMA INTERNASIONAL
Instrumen
Tgl/Mulai    Berlaku
 Jml
Negara Pihak
Indonesia sbg Negara Pihak
 Diadopsi Indonesia dgn
Deklarasi/
Reservasi
Indonesia
 10 Des 1948




 16 Des 1966/
03 Jan 1976
 155
 YA
 Deklarasi Pasal 1.
 16 Des 1966/ 23 Mar 1976
160
YA
Deklarasi Pasal 1.
16 Des 1966/
23 Mar 1976
 109
TIDAK


15 Des 1989
60
TIDAK


 21 Des 1965/
04 Jan 1969
 173
 YA
Reservasi Pasal 22.
18 Des 1979/
03 Sep 1981
185
 YA
Reservasi Pasal 29, ayat 1.
 Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
 06 Okt 1999/ 22 Des 2000
 85
YA


 10 Des 1984/
26 Jun 1987
144
YA
Deklarasi Pasal 20,  ayat 1, 2, dan 3.
Reservasi Pasal 30, ayat 1.
 Protokol Tambahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan  atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
18 Des 2002/ 22 Jun 2006
 32
TIDAK


20 Nov 1989/
2 Sep 1990
 193
 YA
Keppres No. 36 Tahun 1990
 Reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29.
 Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
 25 Mei 2000/
12 Feb 2002
110
 YA


 Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
 25 Mei 2000/
18 Jan 2002
 107
 YA


 18 Des 1990/ 01 Juli 2003
 35
TIDAK


20 Des 2006/ belum berlaku
-
-
-
-
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Orang Penyandang Cacat
-
-
-
-
-
Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
17 Juli 1998/ 01 Juli 2002
104
TIDAK
23 Sep 2005 / -
-
-
-
-
[ Download Versi PDF ]

Kompilasi Per-UU dan Peraturan Lainnya yang Relevan dengan Isu HAM

Kompilasi Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
yang Relevan dengan Isu HAM
Ketentuan
Tentang
Keterangan
Tahun 1945 Undang Undang Dasar 1945
Tahun 1999 Amandemen I Undang Undang Dasar 1945
Tahun 2000 Amandemen II Undang Undang Dasar 1945
Tahun 2001
Tahun 2002 Amandemen IV Undang Undang Dasar 1945
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
TAP MPR XVII Tahun 1998 Hak Asasi Manusia (HAM)
TAP MPR V Tahun 1999 Pemantapan Persatuan Dan Kesatuan Nasional
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia (HAM)
Keputusan Presiden RI No. 40 Tahun 2004 Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Tahun 2004-2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1Tahun 1999 Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Sudah diganti dengan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2002 Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Ketentuan Pelaksana UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2002 Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Ketentuan Pelaksana UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 065 /PUU-II/2004 Judicial Review oleh Abilio Jose Osorio Soares tentang asas retroaktif  pada UU 26/2000
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Dibatalkan oleh Putusan MK No.006/PUU-IV/2006
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2005 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Penyiaran
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Perjanjian Internasional
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Anti Terorisme
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Perubahan Atas UU 2/1986  Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Peradilan Umum Direvisi oleh UU 8/2004
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Perubahan Atas UU 14/1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung Direvisi oleh UU 5/2004
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Komisi Yudisial
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Grasi
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Advokat
Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Pengesahan International Covenant On Economic Social And Cultural Rights (ICESCR)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CAT)
Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms Discrimination against Women (CEDAW)
Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 Pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban

Sabtu, 30 Januari 2010

Penghancuran Terpimpin

Pengerukan perut Ibu Pertiwi oleh industri tambang terus berlangsung sistematis di negeri ini. Kalimantan adalah fenomena puncak gunung es. Berita Kompas tentang penambangan batu bara beberapa hari terakhir menegaskan betapa industri tambang berdaya rusak luar biasa dan tak terkendali.
Kehancuran ekologis, penggurunan, serta peminggiran dan pemiskinan penduduk lokal adalah karakter merusak yang melekat pada perilaku industri tambang, yang populer disebut daya rusak tambang. Industri tambang boleh dibilang anak emas kebijakan pengurusan negara dari rezim ke rezim, tergolong sebagai sektor industri vital dan strategis.
Aparatus keamanan pun bergeser menjadi aparatus kekerasan. Sering berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dalam tugasnya mengamankan industri ini. Itu sebabnya, pelaku tambang amat percaya diri mengeruk bahan tambang secara tak bertanggung jawab, meninggalkan bom waktu penderitaan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Praktik tak bertanggung jawab itu tak saja di Indonesia. Oxfam Amerika dalam laporan riset, Extractive Industries and the Poor (2001), meyebutkan bahwa negara-negara yang bergantung kepada sektor tambang umumnya berstandar hidup rendah, bertingkat kemiskinan tinggi, skala korupsinya masif, tingkat anak balita gizi buruk tinggi, rendah layanan dana kesehatan, rentan gegar ekonomi, dan kerap dilanda perang sipil. Kebenaran kesimpulan studi itu beberapa terlihat jelas di Indonesia.
Legalisasi penghancuran
Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.
Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).
Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.
Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.
Keberanian Presiden
Hampir semua kabupaten mengeluarkan izin tambang. Pulau kecil seperti Gag, Lembata, serta Karimun tengah dan akan dikeruk. Pemerintah pusat mengubah pula banyak kebijakan agar perusahaan asing dapat terus menambang. Penambangan ilegal pun terus meningkat. Di sisi lain, sebagian besar produksi tambang Indonesia ditujukan bagi kebutuhan negara lain. Hampir seluruh produksi batu bara Kalimantan dikirim ke luar pulau. Tiap tahun, Kalimantan mengirim 99 juta ton batu bara ke Jepang dan Korea, 11 juta ton (Eropa), 600.000 ton (Afrika), 400.000 ton (Selandia Baru), serta 800.000 ton (AS dan Amerika Selatan).
Melalui pendekatan kebijakan pembangunan berkarakter merusak, Indonesia berlari menyongsong kebangkrutannya. Daya rusak tambang meningkat seiring dengan pertambahan izin yang dikeluarkan. Indonesia juga terancam menghadapi kelangkaan batu bara dan bahan tambang lain karena eksploitasi berlebihan. UU Mineral dan Batu Bara No 4/2009 secara sadar tak mengatur langkah antisipatif terhadap krisis tak terhindarkan.
Belajar dari kebobrokan tata-kelola kekayaan alam Kalimantan, Presiden mestinya segera mengambil langkah tegas mencegah meluasnya kerusakan Kalimantan dan pulau lain. Ia harus segera menyatakan moratorium penerbitan perizinan tambang serta mengevaluasi dan melakukan legal audit terhadap semua izin yang telah terbit.
Pada saat yang sama, ambang toleransi tambang sesuai kebutuhan riil dalam negeri harus dihitung. Presiden sebaiknya tegas mencabut izin tambang yang sangat mengancam, dan mewajibkan pelaku industri tambang memulihkan sosial-ekologis wilayah-wilayah keruk. Tanpa langkah itu, tepatlah disebut saat ini negara tengah memimpin perusakan Ibu Pertiwi melalui kebijakan dan rezim perizinan pertambangan.

Kamis, 28 Januari 2010

Kamus Parlemen

Kamus ini memuat istilah yang digunakan di persidangan parlemen

A
Abstain: Sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.
Affair Politik: Skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
Afiliasi Partai Politik: Kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi atau kesamaan platform.
Agenda Politik: Rencana atau program politik suatu partai politik.
Aklamasi: Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
Aliansi politik: Ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik.
Amendemen: Perubahan. Contohnya Amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan perubahan kalimat, penyisipan kata, pencabutan pasal dan penambahan pasal.

B

Badan Kehormatan (BK): Alat kelengkapan DPR yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pemilu, melanggar sumpah janji, kode etik, melanggar peraturan larangan rangka jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP): alat kelengkapan DPR yang bertugas membina,  mengembangkan,  dan  meningkatkan  hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen.

Badan Legislasi (Baleg): Badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukan undang-undang/hukum nasional di DPR. Tugas Badan Legislasi adalah menyusun Program Legislasi Nasional, menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR, melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan.

Badan Musyawarah (Bamus): Badan yang bertugas menetapkan acara DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak rapat paripurna untuk mengubahnya.

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT):  alat kelengkapan DPR yang membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal. Juga membantu pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.

Berhenti Antar Waktu: Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis, dan diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

D

Depolitisasi: Kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik. Kebijakan ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah yang otoriter, diktator, atau penguasa yang tidak populer. Sebab, mereka takut timbulnya oposisi yang dapat menjatuhkan kekuasaannya.

DPD:  Dewan Perwakilan Daerah, lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPR: Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

F

Fraksi: Pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu. Misalnya Fraksi Partai Golkar untuk anggota DPR dari Partai Golkar.
Fusi: Peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.

H

Hak Angket: Hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh adalah, ketika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM, maka sejumlah fraksi DPR menggalang aksi angket.

Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Hak Imunitas/Kekebalan:
Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

I
Impeachment/Pemakzulan: Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan presiden/wakil presiden.

K

Komisi: Alat kelengkapan DPR yang tugasnya berkaitan dengan pembentukan undang-undang, terkait dengan anggaran dan terkait dengan pengawasan atas tugas-tugas pemerintah. Setiap anggota DPR kecuali pimpinan duduk di komisi. DPR sekarang memiliki 11 komisi.

M

Masa Reses: Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri atau pun di luar negeri.

Masa Sidang: Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun di paripurna, di DPR atau di luar DPR.

MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar dan melantik presiden dan/atau wakil presiden. Anggotanya merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD.


P

Panitia Ad Hoc (PAH): Alat kelengkapan MPR dan DPD ini dibentuk untuk keperluan khusus dan bekerja dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, PAH amendemen konstitusi.

Panitia Anggaran (Panggar): Alat kelengkapan DPR yang bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Panitia Kerja: Panitia bersama komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Panitia Khusus (Pansus): Alat kelengkapan sementara yang dibentuk DPR untuk melaksanakan tugas tertentu  dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Parlemen: Lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan. Namanya berasal dari Bahasa Prancis, Parlement, turunan dari kata Parler yang berarti pembicaraan, pertemuan, atau tempat orang-orang berdiskusi. Di Indonesia, parlemen terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota DPR dan DPD kemudian duduk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan yang lebih dari sekadar membuat peraturan perundang-undangan (legislasi).

PAW: Pergantian Antar Waktu, anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena, pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Ketiga, melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR. Keempat, melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kelima, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Pimpinan DPD: Terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua DPD, bertindak sebagai jurubicara DPD, tidak boleh berpendapat untuk kapasitas pribadi dan dalam memutuskan harus kolektif.

Pimpinan DPR: Terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua DPR, bertindak sebagai jurubicara DPR, tidak boleh berpendapat untuk kapasitas pribadi dan dalam memutuskan harus kolektif.


R

Rapat Dengar Pendapat (RDP): Rapat antara komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Rapat antara komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Rapat Gabungan Komisi: adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja (Raker): Rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Konsultasi: Rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD untuk menunjukkan sikap masing-masing pihak mengenai suatu masalah. Rapat konsultasi ini secara resmi bernama Rapat Dengar Pendapat.

Rapat Koordinasi (Rakor): Lihat Rapat Kerja.

Rapat Paripurna: Rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa: Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno: Rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR. Dalam skala satu lembaga DPR, rapat plenonya dinamakan rapat paripurna.

Recall:Pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

S

Sekretariat Jenderal: Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

W

Waktu Rapat DPR: Senin sampai dengan Kamis, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB pada setiap hari kerja.

3.455 Perda Pungutan Liar Harus Dihapus

Sampai dengan pertengahan Agustus 2009, pemerintah telah membatalkan 3.455 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atau 36% dari jumlah Perda PDRD yang dievaluasi.

Demikian disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraannya di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

"Selain itu, terdapat 1.727 Rancangan Perda (Raperda) PDRD yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Perda PDRD yang dibatalkan dan Raperda PDRD yang ditolak atau direvisi tersebut terutama pungutan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, dan pertanian," ujarnya.

SBY mengatakan, sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak (local taxing power), untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya.

"Penguatan taxing power daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Daerah akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu.

"Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi," tegasnya.

Untuk memperbaiki iklim investasi di daerah, dan guna meminimalkan timbulnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang bermasalah, Pemerintah dan DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. RUU tersebut telah disetujui dan disahkan.

Dalam UU tersebut, penetapan jenis pajak dan retribusi bersifat closed list , artinya, jenis pajak daerah dan retribusi daerah hanya diizinkan bila sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

"Dengan desentralisasi yang makin konsisten dan kompeten dijalankan, daerah akan makin mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif. Kualitas kebijakan dan peraturan daerah akan sangat menentukan daya tarik investasi," katanya.

"Hadirnya peraturan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelaslah akan menghambat investasi. Sesuai komitmen kita bersama untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, maka Pemerintah telah, sedang, dan akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"

Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi

SANDIWARA politik antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah membawa implikasi serius terhadap integritas dan kredibilitas wakil rakyat tersebut. Masyarakat tidak bisa lagi mengharapkan DPR untuk memperjuangkan suaranya. DPR harus membayar mahal ongkos politik, yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat. Sebenarnya ini bukanlah hal yang baru, beberapa kasus telah menunjukkan hilangnya integritas dan kredibilitas DPR. Lihat saja ulah beberapa anggota DPR yang menerima suap, yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian kasus hilangnya ayat tembakau di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Jadi kalau faktanya seperti itu, apa yang bisa diharapkan dari DPR?

Sebenarnya di dalam demokrasi terdapat empat pilar, yaitu pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), pengadilan (yudikatif), dan terakhir media. Media merupakan pilar yang terakhir yang mempunyai fungsi kontrol sosial. Keempat pilar tersebut masing-masing mempunyai posisi yang independen dan tidak boleh saling mengintervensi. Hal ini bertujuan menciptakan kondisi check and balances. Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik ketika salah satu atau beberapa pilar demokrasi diintervensi oleh pilar yang lainnya. Atau ketika pemerintah mengintervensi DPR, pengadilan, dan media, jelaslah demokrasi akan mati. Matinya demokrasi bukanlah sesuatu yang kita harapkan karena umur demokrasi di negara kita baru sewindu. Demokrasi hanyalah satu-satunya sistem politik yang telah teruji beratus-ratus tahun lamanya. Demokrasi juga memberikan kesempatan kepada semua orang tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan tata pemerintahan dan kenegaraan.

Demokrasi akan mati ketika kondisi check and balances sudah tidak ada lagi. Dalam kasus sandiwara politik antara Komisi III DPR dan Kapolri menunjukkan sudah tidak ada lagi check and balances karena Komisi III DPR lebih berpihak kepada polisi dan pemerintah, serta meninggalkan suara konstituennya. Di dalam kondisi ini, sudah jelas pilar pertama dan kedua demokrasi, yaitu pemerintah dan DPR, sudah menyatu. Jika kondisi itu tetap dipertahankan, akan membahayakan eksistensi demokrasi itu sendiri. Pemerintahan otoriterlah yang akan muncul. Kemudian, harapan tinggal pada pilar ketiga dan keempat, yaitu pengadilan dan media. Tetapi, kondisi pengadilan sekarang ini sedang terjangkit penyakit korupsi peradilan, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kontribusinya dalam menjalankan roda demokrasi sukar diharapkan. Harapan terakhir ada pada media, yang relatif bekerja dalam fungsi kontrol sosialnya. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi betul-betul telah dimanfaatkan secara baik oleh media. Walaupun terdapat dominasi pemilik modal di dalam menentukan kebijakan media tersebut, media tidak melupakan fungsi kontrol sosialnya.

Di sisi lain, muncul dunia maya sejalan dengan perkembangan teknologi nirkabel yang begitu pesat pasca munculnya jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Masyarakat benar-benar telah memanfaatkan dunia maya secara efektif untuk mengekspresikan pendapatnya atau untuk memperluas jaringannya. Di dalam suatu masyarakat terbuka, Karl Popper (1992) menggambarkan arus informasi akan menjadi kata kunci di dalam menentukan peradaban manusia. Manusia yang beradab adalah manusia yang mengikuti perkembangan informasi dan mampu mengelola informasi secara baik. Manusia yang tidak mampu mengikuti perkembangan informasi dan mengelola informasi secara baik akan digilas perkembangan zaman. Jejaring sosial di dunia maya merupakan jawaban atas pertanyaan bagaimana mengikuti dan mengelola informasi di dalam suatu masyarakat terbuka.


Pilar kelima demokrasi
Jejaring sosial di dunia maya memberikan kontribusi besar untuk pembentukan opini di dalam kasus perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Khususnya ketika Usman Yasin membuat grup di Facebook guna menggalang dukungan untuk Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dan telah berhasil menembus 1 juta Facebookers. Ketika pemerintah dan DPR bersatu untuk membela Polri, jejaring sosial di dalam dunia merupakan wahana alternatif untuk menampung aspirasi masyarakat. Di dalam dunia maya, pendapat masyarakat tidak bisa dibendung atau disensor, seperti gelombang tsunami yang menghantam daratan pascagempa bumi. Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei), 1 juta suara masyarakat di dalam grup Facebook tersebut tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah dan DPR.

Masyarakat sekarang sudah menyadari DPR tidak bisa diharapkan lagi memperjuangkan suara mereka karena DPR telah mengalami rabun sosial dan autisme sosial. DPR sibuk dengan urusannya sendiri dan melupakan suara konstituennya. Atau dengan kata lain DPR sedang melakukan politik kartel, yaitu partai-partai politik (parpol) secara kolektif mengabaikan komitmen ideologi atau programatis mereka demi kelangsungan hidup mereka sebagai suatu kelompok (Kuskrido Ambardi, 2009:353). Masyarakat juga sudah memahami perilaku DPR yang sedang menjalankan politik kartel demi mengamankan sumber dan akses kekuasaannya.

Menurut Juergen Habermas (2009), di dalam suatu negara hukum yang demokratis, legitimasi demokratis terletak pada kualitas wacana. Jadi pada masa masyarakat terbuka seperti sekarang ini, legitimasi demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, DPR, dan pengadilan. Peran media dan jejaring sosial di dunia maya dalam membentuk kualitas wacana juga merupakan kunci legitimasi demokrasi. Artinya, legitimasi demokrasi ada pada media dan jejaring sosial di media ketika mereka mewacanakan sesuatu yang bisa diuniversalkan dan diterima oleh masyarakat.

Jejaring sosial di dunia maya merupakan pilar kelima di dalam demokrasi yang secara efektif tidak hanya untuk membentuk opini publik, tetapi juga menentukan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan dan tata kenegaraan. Jejaring sosial di dunia maya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan media akan saling bergantian menjalankan roda demokrasi, ketika pemerintah, DPR dan pengadilan konvensional mengalami kelumpuhan.