AKU BUKAN SUPER STAR

Dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi Negara dan Bangsaku saat ini dimana selain penjarahan kekayaan hasil bumi pertiwi juga meletakan pembangunan pada upaya "pembodohan & pemiskinan" tanpa ada upaya atau niat baik dari seluruh kepemimpinan nasional memperbaikinya.
Aku bukan super star merupakan sebuah nama yang mau menggambarkan bahwa disini wujud kerendahan diri dan pribadi yang bukan siapa-siapa dan tanpa mewakili dari siapapun atau atribut apapun hendak memberikan pandangan, jawaban, dan ajakan perbuatan menuju Indonesia yang lebih baik.
Aku bukan super star senantiasa mengusung Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Konstitusi R.I kedalam perbuatan nyata terhadap prilaku atau sikap yang diemban dalam setiap kepemimpinan nasional saat ini.
Aku bukan super star adalah pribadi yang bersifat sukarelawan, tanpa upah, tanpa instruksi dari siapapun, dan tanpa latarbelakang kelompok atau warnan apapun untuk senantiasa maju pantang mundur dalam perwujudan dan pencapaian keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Aku bukan super star selalu berinisitiatif sendiri untuk memprovokasi tindakan nyata yang baik, bersatu dan bergandengan tangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara yang lebih baik.

Minggu, 31 Januari 2010

KOMPILASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

I. HUKUM HAM UTAMA INTERNASIONAL
Instrumen
Tgl/Mulai    Berlaku
 Jml
Negara Pihak
Indonesia sbg Negara Pihak
 Diadopsi Indonesia dgn
Deklarasi/
Reservasi
Indonesia
 10 Des 1948




 16 Des 1966/
03 Jan 1976
 155
 YA
 Deklarasi Pasal 1.
 16 Des 1966/ 23 Mar 1976
160
YA
Deklarasi Pasal 1.
16 Des 1966/
23 Mar 1976
 109
TIDAK


15 Des 1989
60
TIDAK


 21 Des 1965/
04 Jan 1969
 173
 YA
Reservasi Pasal 22.
18 Des 1979/
03 Sep 1981
185
 YA
Reservasi Pasal 29, ayat 1.
 Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
 06 Okt 1999/ 22 Des 2000
 85
YA


 10 Des 1984/
26 Jun 1987
144
YA
Deklarasi Pasal 20,  ayat 1, 2, dan 3.
Reservasi Pasal 30, ayat 1.
 Protokol Tambahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan  atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
18 Des 2002/ 22 Jun 2006
 32
TIDAK


20 Nov 1989/
2 Sep 1990
 193
 YA
Keppres No. 36 Tahun 1990
 Reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29.
 Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
 25 Mei 2000/
12 Feb 2002
110
 YA


 Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
 25 Mei 2000/
18 Jan 2002
 107
 YA


 18 Des 1990/ 01 Juli 2003
 35
TIDAK


20 Des 2006/ belum berlaku
-
-
-
-
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Orang Penyandang Cacat
-
-
-
-
-
Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
17 Juli 1998/ 01 Juli 2002
104
TIDAK
23 Sep 2005 / -
-
-
-
-
[ Download Versi PDF ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar