Instrumen | Tgl/Mulai Berlaku | Jml Negara Pihak | Diadopsi Indonesia dgn | Deklarasi/ Reservasi Indonesia | |
10 Des 1948 | |||||
16 Des 1966/ 03 Jan 1976 | 155 | YA | Deklarasi Pasal 1. | ||
16 Des 1966/ 23 Mar 1976 | 160 | YA | Deklarasi Pasal 1. | ||
16 Des 1966/ 23 Mar 1976 | 109 | TIDAK | |||
15 Des 1989 | 60 | TIDAK | |||
21 Des 1965/ 04 Jan 1969 | 173 | YA | Reservasi Pasal 22. | ||
18 Des 1979/ 03 Sep 1981 | 185 | YA | Reservasi Pasal 29, ayat 1. | ||
Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan | 06 Okt 1999/ 22 Des 2000 | 85 | YA | ||
10 Des 1984/ 26 Jun 1987 | 144 | YA | Deklarasi Pasal 20, ayat 1, 2, dan 3. Reservasi Pasal 30, ayat 1. | ||
Protokol Tambahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia | 18 Des 2002/ 22 Jun 2006 | 32 | TIDAK | ||
20 Nov 1989/ 2 Sep 1990 | 193 | YA | Keppres No. 36 Tahun 1990 | Reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29. | |
Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata | 25 Mei 2000/ 12 Feb 2002 | 110 | YA | ||
Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak Tentang Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak | 25 Mei 2000/ 18 Jan 2002 | 107 | YA | ||
18 Des 1990/ 01 Juli 2003 | 35 | TIDAK | |||
20 Des 2006/ belum berlaku | - | - | - | - | |
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Orang Penyandang Cacat | - | - | - | - | - |
Mahkamah Pidana Internasional ( | 17 Juli 1998/ 01 Juli 2002 | 104 | TIDAK | ||
23 Sep 2005 / - | - | - | - | - |
AKU BUKAN SUPER STAR
Dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi Negara dan Bangsaku saat ini dimana selain penjarahan kekayaan hasil bumi pertiwi juga meletakan pembangunan pada upaya "pembodohan & pemiskinan" tanpa ada upaya atau niat baik dari seluruh kepemimpinan nasional memperbaikinya.
Aku bukan super star merupakan sebuah nama yang mau menggambarkan bahwa disini wujud kerendahan diri dan pribadi yang bukan siapa-siapa dan tanpa mewakili dari siapapun atau atribut apapun hendak memberikan pandangan, jawaban, dan ajakan perbuatan menuju Indonesia yang lebih baik.
Aku bukan super star senantiasa mengusung Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Konstitusi R.I kedalam perbuatan nyata terhadap prilaku atau sikap yang diemban dalam setiap kepemimpinan nasional saat ini.
Aku bukan super star adalah pribadi yang bersifat sukarelawan, tanpa upah, tanpa instruksi dari siapapun, dan tanpa latarbelakang kelompok atau warnan apapun untuk senantiasa maju pantang mundur dalam perwujudan dan pencapaian keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Aku bukan super star selalu berinisitiatif sendiri untuk memprovokasi tindakan nyata yang baik, bersatu dan bergandengan tangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara yang lebih baik.
Aku bukan super star merupakan sebuah nama yang mau menggambarkan bahwa disini wujud kerendahan diri dan pribadi yang bukan siapa-siapa dan tanpa mewakili dari siapapun atau atribut apapun hendak memberikan pandangan, jawaban, dan ajakan perbuatan menuju Indonesia yang lebih baik.
Aku bukan super star senantiasa mengusung Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Konstitusi R.I kedalam perbuatan nyata terhadap prilaku atau sikap yang diemban dalam setiap kepemimpinan nasional saat ini.
Aku bukan super star adalah pribadi yang bersifat sukarelawan, tanpa upah, tanpa instruksi dari siapapun, dan tanpa latarbelakang kelompok atau warnan apapun untuk senantiasa maju pantang mundur dalam perwujudan dan pencapaian keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Aku bukan super star selalu berinisitiatif sendiri untuk memprovokasi tindakan nyata yang baik, bersatu dan bergandengan tangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara yang lebih baik.
Minggu, 31 Januari 2010
KOMPILASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
I. HUKUM HAM UTAMA INTERNASIONAL
[ Download Versi PDF ]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar